Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi.
Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Tantangan penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pilkada diantaranya soal kelembagaan terkait pembentukan badan ad hoc.
Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian